BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Nurul Ainy mempertanyakan mengenai jalur truk batu bara yang telah melintasi di jalan negara Muara Teweh- Banjarmasin.
“ Apa benar perusahaan memiliki izin dan berapa lama izin yang dimiliki?” tanya Nurul Ainy kepada Dinas Perhubungan dan PUPR saat rapat, Jumat (16/6/2017).
Berdasarkan informasi yang didapatnya setiap perusahaan diberikan izin melintas di jalan umum hanya berbatas satu tahun, sampai perusahaan tersebut membuat jalan khusus.
Namun ada salah satu perusahaan yang ada di Barito Utar tepatnya Km 32, Muara Teweh–Banjarmasin yang melintasi jalan negara hingga selama tujug tahun.
“Mengenai hal ini apakah aksi dari pemerintah daerah untuk dapat mengatur dan mengkondisikannya sehingga nantinya tidak merugikan daerah dan masyarakat, serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan," ucapnya.
Apalagi saat jam operasi truk-truk tersebut pada tengah malam hingga subuh melintas dengan kecepatan yang tinggi dan berderet.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemka Barut, Jufriansyah menanggapi bahwa pemberian izin dilakukan oleh Balai Besar Provinsi, sedangkan jalan tersebut merupakan jalan atas kewenangan premerintah provinsi pula.
Untuk itu, pemerintah daerah hanya dapat mengawasi saja, tanpa ada kewenangan untuk menindaknya. “Hal ini yang menjadi kendala selama ini” ucapanya. (RAMADHANI/B-6)








