BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah melakukan rapat hearing mengenai perusahaan yang menggunakan jalan umum diisimpulkan apihak eksekutif akan segera memanggil semua perusahaan tambang atau sawit yang menggunakan jalan negara.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri mengatakan pemanggilan tersebut untuk mensosialisasikan atau mengingatkan tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.

“Berdasarkan peraturan ini kendaraan milik perusahaan tambang bau bara dan kelapa sawit sama sekali tidak diperbolehkan memakai jalan negara untuk operasinya,” tegasnya, Jumat (16/6/2017).

Selain itu dengan maraknya angkutan yang melebihi tonase melaintas di jalan negara, maka pihak eksekutif dan legislatif akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak yudikatif. “Rapat ini akan di bahas dan dijadwalkan secepatnya” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)