BORNEONEWS, Palangka Raya – Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2018-2023 dimulai 8 Januari hingga 10 Januari 2018. Karena itu, siapapun yang ingin mendaftar harus mempersiapkan semua persyaratan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya, Harmain Ibrahim menyampaikan hal itu, usai sosialisasi undang-undang pemilihan sekaligus buka puasa bersama di Aula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya, Jumat (16/6/2017).
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa rangkaian pesta demokrasi dimulai dari pemutahiran data daftar pemilih pada 30 Oktober 2017 sampai dengan 27 Juni 2018.
Kemudian penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 November 2017 sampai 9 November 2018. Verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan mulai 10 November 2017 31 Desember 2017.
Lalu barulah memasuki pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya, verifikasi pasangan calon 10 Januari – 18 Januari 2018. Penetapan pasangan calon sekaligus pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon berlangsung pada 12 Februari 2018.
Untuk kampanye, dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Sedangkan masa tenang, 24 Juni- 26 Juni 2018. Terakhir, pemungutann suara akan berlangsung pada Rabu (27/6/2018). Sedangkan rekapitulasi hasil perhitungan suara mulai pada 27 Juni 2018 sampai dengan 6 Juni 2018.
“Yang paling penting adalah hari pemungutan suara. Itu yang tidak bisa berubah. Dan ini harus disosialisasikan ke masyarakat,” kata Harmain Ibrahim didampingi Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi dan anggota KPU Kota, Sastriadi. (BUDI YULIANTO/N).








