Hal tersebut disampaikan di hadapan sidang adat di Rumah Betang Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Sabtu (17/6/2017), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat (Kobar) Sumarna.
"Saat itu saya hanya mengatakan bahwa, saya tidak takut selama saya benar," ujar Fatkur.
Namun, hal tersebut dibantah salah satu saksi yang hadir dalam sidang tersebut yaitu Tri Handoyo.
Menurutnya, ia mendengar bahwa Fatkur mengatakan hal tersebut.
"Karena saat itu saya ikut mendampingi keluarga saya melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya. Di tempat tersebut, Fatkur datang sambil mengatakan kenapa ini rame-rame datang kesini. Mau ngeroyok ya! Yang bersangkutan juga mengatakan kenapa ini lama sekali prosesnya. Kata-kata tersebut diucapkan pelaku dengan nada marah," ujar Tri.
Tri juga mengatakan bahwa Fatkur sempat mengancam keluarganya. "Fatkur juga mengatakan akan menghabisi keluarga kami bila melaporkan hal ini. Kemudian Fatkur mengatakan bahwa silakan lapor ke Bupati, Gubernur saya tidak takut. Saya juga tidak takut dengan orang Dayak," ujarnya di hadapan sidang adat.
Karena takut hal yang tidak diinginkan terjadi, maka Tri mengajak Freddy (korban pemukulan) dan anggota keluarga lainnya untuk pulang.
Setelah mendengarkan penuturan dari kedua belah pihak tersebut, persidangan di skors selama 15 menit dan hadirin diminta untuk keluar rumah betang.
Tujuannya memberi kesempatan pada para tujuh orang tetua adat untuk melakukan perundingan tertutup. (WAHYU KRIDA/B-5)








