BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar bersama tetua adat Desa Pasir Panjang memutuskan bahwa oknum Perwira AU Lanud Iskandar Mayor Kal Fatkur Arifin dikenai sanksi adat.
Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DAD Kobar Sumarna, di hadapan warga yang hadir dalam sidang adat di Rumah Betang Pasir Panjang, Sabtu (17/6/2017) membacakan rincian sanksi adat yang wajib dipenuhi.
"Ada dua sanksi adat yang diberikan pada Fatkur. Sanksi dari DAD Kobar lantaran perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan keresahan di masyarakat maka ia didenda sebesar 30 buah belanga. Total belanga tersebur bila diganti dengan nilai uang yaitu Rp15 juta," jelas Sumarna.
Kemudian, atas kasus pemukulan yang dilakukan oknum perwira tersebut sebanyak dua kali ia dikenai denda dua buah pantis atau belanga naga. Selain itu perwira tersebut juga didenda satu pantis lagi akibat pemukulan yang dilakukan membuat heboh dan keresahan di masyarakat.
"Total 3 buah pantis tersebut bila diuangkan senilai Rp15 juta. Maka total sanksi adat yang wajib dibayarkan oleh pelaku adalah Rp30 juta ," jelasnya.
Menurut Sumarna, denda tersebut bila keputusan ini diterima pelaku akan dibayarkan dalam forum resmi di Rumah Betang.
"Tiga pantis atau bila diganti uang senilai Rp15 juta bisa diserahkan pelaku pada keluarga korban. Kemudian 30 belanga atau bika diganti uang senilai Rp15 juta lainnya akan diserahkan pada pengurus adat sebagai ganti administrasi adat," jelasnya.
Walau demikian, lanjut Sumarna, masih diberikan waktu selama 3 hari bagi pelaku untuk berpikir, apakah menerima atau menolak sanksi adat yang dijatuhkan tersebut. (WAHYU KRIDA/B-5)








