BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Keluarga Freddy, korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum perwira AU Lanud Iskandar Mayor Kal Fatkur Arifin menyatakan menerima hasil yang diputuskan oleh sidang adat Dayak yang digelar di Rumah Betang Pasir Panjang, Sabtu (17/6/2017).
"Karena saya dan keluarga telah menyerahkan persoalan ini pada Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar, maka keputusan yang dihasilkan dalam sidang adat ini kami terima," ujar Freddy seusai persidangan.
Menurutnya, apakah oknum perwira AU tersebut menerima atau menolak sanksi adat tersebut, diserahkan pada yang bersangkutan.
"Apapun yang diputuskan mereka (oknum perwira AU) itu merupakan urusan yang bersangkutan dengan DAD Kobar. Lantaran sanksi adat telah diputuskan," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)
Keluarga Korban Pemukulan Perwira AU Menerima Hasil Sidang Adat
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







