BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta membuat regulasi yang jelas soal pungutan di sekolah. Supaya sekolah tahu mana yang boleh dan mana yang tidak.

"Dinas Pendidikan paling tidak membuat surat, mana yang boleh mana yang tidak yang disebarkan ke seluruh sekolah," kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, Minggu (18/6/2017).

Munculnya persoalan pungutan liar di sekolah, menurut Jhon, disebabkan aturan main yang tidak jelas. "Permasalahan ini juga seperti buah simalakama," tukasnya.

Disebut buah simalakama sebab Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejauh ini masih kurang. Sehingga sekolah menerapkan uang komite dan pungutan untuk biaya ekstrakulikuler.

"Hal inilah membuat sekolah melakukan pungutan karena dana BOS itu sebagian untuk bayar telepon, PDAM, koran, dan lain sebagainya," ucap Jhon.

Untuk mengatasi masalah itu, ia menyarankan harus ada subsidi silang antara sekolah yang mampu dan tidak mampu. Supaya biaya komite yang dibebankan tidak sama. "Selain itu harus dibuat aturan yang jelas, misal melalui peraturan bupati, agar tidak ada yang melenceng dan mengarah pada pungli," tegas politisi PDIP ini. (NACO/B-3)