BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riadi Junniardi kembali mengembalikan sisa kerugian negara.
"Jumat (16/6/2017) mereka sudah kembalikan Rp90 juta, hari ini (19/6/2017) mereka kembalikan Rp17 juta, membayar sisanya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Senin (19/6/2017) ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Hendriansyah, pengembalian itu sebagai bentuk itikat baik pihak terdakwa dan akan menjadi pertimbangan bagi JPU melakukan penuntutannya nantinya.
"Rencana kalau tidak ada halangan kami akan bacakan tuntutannya hari ini," kata Hendriansyah, dikonfirmasi Borneonews.co.id.
Saat ini total kerugian yang sudah dikembalikan menurut Hendriansyah dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service itu sebesar Rp107 juta.
Riadi merupakan bendahara Dishub Kotim yang harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palangka Raya atas kasus korupsi yang kegiatannya dilaksanakan pada 2015 lalu.
Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan dana APBD Kotim yang digulirkan melalui DPA Dishub Kotim, Riadi harus bertanggung jawab lantaran membuat laporan fiktif. (NACO/B-5)
Terdakwa Tipikor Dishub Kembalikan Lagi Kerugian Negara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







