BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai angkutan mudik lebaran. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kendaraan dinas yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), baik itu roda dua maupun roda empat, selayaknya hanya diperuntukan untuk keperluan bertugas atau bekerja sebagai abdi negara. Bukan untuk mudik ataupun berlibur saat lebaran," ujar Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, Senin (19/6/2017).

Maknya, imbuh dia, kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi maupun keluarga. Penggunaan mobil dinas sebagai angkutan mudik lebaran merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Sehingga pemberian sangsi tegas akan diberlakukan bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut.

Selain itu, Taufiq juga mengingatkan agar ASN dapat kembali kerja, setelah menjalani libur lebaran Idul Fitri. Dimana untuk cuti bersama yaitu pada tanggal 22/27/28/29 dan 30 Juni 2017. Sedangkan untuk libur lebaran pada 25 dan 26 Juni 2017.

Sedangkan untuk ASN harus kembali bekerja pada 3 Juli 2017. Hal itu dikarenakan pada 1 dan 2 Juli 2017 jatuh pada Sabtu dan Minggu.

"Bagi yang tidak patuh maka akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan," kata Taufiq.

Dengan adanya hal itu maka ASN yang bertugas di Kotim harus taat dan harus mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga roda pemerintahan di daerah ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)