BORNEONEWS, Sampit - Pembabatan hutan yang dilakukan oleh PT Sukajadi Sawit Mekar (anak perusahaan Musimas Group) diuraikan dalam pembelaan terdakwa korupsi Otjim Supriatna, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kotim.


Hartono salah satu kuasa hukum Otjim mengatakan, setelah klien mereka dituntut 1,5 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan, mereka langsung mengajukan pledoi (pembelaan).

"Yang mana dalam pembelaan kami ungkapkan kalau masalah ini muncul setelah adanya pembabatan lahan reboisasi oleh Sukajadi," kata Hartono, Senin (19/6/2017).

Padahal apa yang dilakukan Otjim selaku KPA dalam proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang seluas 480 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim itu sudah sesuai. Dari itu mereka meminta keadilan.

Hartono juga mempertanyakan mengapa dalam kasus ini PT SSM sama sekali tidak dilibatkan. Meski demikian dalam pembelaan mereka menguraikan dari awal sehingga masalah itu muncul. Agar jadi bahan pertimbangan bagi hakim.

Seandainya tidak ada pembabatan hutan yang dilakukan oleh PT SSM tersebut, Otjim yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik tidak bakal terseret. Namun fakta yang terjadi PT SSM berulah sehingga Otjim menjadi sasaran tembak.

"Pak Otjim menyetujui pembayaran karena semuanya sudah beres, ada berita acara daru staf. Sudah ada evaluasi dan pemeriksaan bibit dan lain-lain, tidak mungkin beliau tidak menyetujui," katanya.

Bahkan dari keterangan salah seorang saksi juga sempat menyebutkan kalau semua masalah itu muncul karena lahan itu digarap untuk kawasan perkebunan kelapa sawit PT SSM. (NACO/B-11)