BORNEONEWS, Puruk Cahu - Selama menjalankan operasi di Bulan Ramadan, aparat Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap 55 kasus dan dua diantaranya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu terungkap saat menggelar pers release di halaman Mapolres Mura, Senin (19/6/2017).
Kapolres Mura, AKBP Andy Rumahorbo mengatakan kasus yang tersangkanya dilakukan penahanan yakni dua pelaku yang tertangkap membawa obat jenis Zenith. "Tersangkanya A dan Y yang bermula dari laporan, terus dilakukan pengkapan pada Minggu (18/6/2017) malam," ungkap Andy.
Kapolres menyampaikan dari 55 kasus tersebut ada 14 orang diproses termasuk beberapa kasus lain seperti sanksi tilang yang diberikan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Ada juga dilakukan pembinaan terhadap pasangan yang kedapatan berduaan di tempat sepi.
"Ada juga kami sita miras, makanan kedaluwarsa, dan petasan. Untuk makanan kedaluwarsa kita menggandeng pihak terkait," pungkas Andy. (SUPRIADI/B-8)
Polres Mura Ungkap 55 Kasus Selama Ramadan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







