BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menyebut bahwa penyebar berita hoax adanya penerimaan tenaga kontrak untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Palangka Raya  ternyata, pelakunya adalah aparatur sipil negara yang masih bekerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

"Kita masih mendalami kasus tersebut, setelah sudah diketahui sebab-sebabnya kenapa oknum ASN itu mengunggah, maka baru akan diambil tindakan sesuai peraturan yang sudah ada," ungkap Mofit saat menggelar makan malam bersama dengan sejumlah awak media, Senin (19/6/2017) malam.

Menurut Mofit, kalau memang ada penerimaan tenaga kontrak, maka setiap SKPD ataupun RSU Palangka Raya pada umumnya harus melaporkan kepada kepala daerah terlebih dahulu.

“Semua SKPD termasuk RSU, harus melaporkan terlebih dahulu kepada kepala daerah setelah itu baru BKPP yang membuat aturan-aturan tentang penerimaan, barulah kemudian pengumuman bisa disebar luaskan secara resmi," bebernya.

Mofit juga melihat, bahwa selama ini belum ada analisis jabatan maupun analisis beban kerja dalam kebutuhan. Karenanya dalam penerimaan tenaga kontrak perlu banyak pertimbangan yang matang dan jelas.

"Tenaga kontrak itu implikasinya luas, salah satunya adalah pendanaan yang akan dijadikan sebagai gaji. Itulah yang harus dipahami bersama. Jadi tidak mungkin RSU tiba-tiba membuat penerimaan tanpa diketahui Wali Kota," pungkas Mofit.

Hal ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Andjar Hari P. Dia memastikan berita penerimaan ini tidak benar atau hoax.

"Kalau di Dinkes ada penerimaan tentu tidak langsung ke kami mengantarkan surat lamarannya melainkan lewat BKPP. Dinkes tidak pernah melakukan penerimaan sendiri," tuturn Andjar. (TESTI PRISCILLA/m)