BORNEONEWS, Sampit - Riadi Junniardi, mantan bendahara pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman selama 18 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi.
"Tuntutan dibacakan tadi malam (19/6/2017), selain dituntut satu tahun dan enam bulan (18 bulan) terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta," kata JPU Kejari Kotim, Datman Kataren yang menangani kasus itu, Selasa (20/6/2017) pagi.
Di mana menurut Datman dalam ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, ia diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk ajukan pledoi (pembelaan).
Tuntutan yang diajukan terhadap Riadi itu dilakukan atas beberapa pertimbangan, yang memberatkannya perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan ia bersikap sopan selama persidangan, serta sudah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan yang ia lakukan dalam laporan pertanggungjawaban pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service yang menggunakan dana APBD Kotim melalui DPA pada Dishub Kotim 2017..
Pengembalian kerugian negara tersebut, dilakukan pada Jumat (16/6/2017) sebesar Rp90 juta dan Senin (19/6/2017) sebesar Rp17 juta, sebelum penuntutan dilakukan. Sementara itu dalam kasus ini Riadi dibidik jaksa dengan Pasal 9 UU Tipikor. (NACO/B-5)
Terdakwa Korupsi Dishub Terancam 18 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







