BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menjelang hari raya Idul Fitri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan sweeping terhadap makanan parcel kedaluwarsa.

Kepala Dinkes Kobar, Dwi Ratna mengatakan, menjelang hari raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap komoditi pangan pasti meningkat. Keadaan ini sering dimanfaatkan oleh oknum distributor maupun pengecer komoditi pangan yang nakal untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Modus operandi yang sering dilakukan adalah dengan menyelipkan pangan yang sudah kedaluwarsa maupun produk rusak di antara barang dagangannya. "Biasanya dalam bentuk parcel, karena para konsumen hanya membeli sejumlah makanan dan minuman dalam bentuk paket," ujarnya kepada Borneonews, Senin(20/6/2017).

Mengantisipasi hal ini, Dinkes Kobar akan melakukan inspeksi keamanan pangan dengan target terutama pangan yang sudah kedaluwarsa atau expired date (ED) dan kemasan yang rusak. Sasarannya adalah toko Swalayan dan toko-toko kelontong yang mendistribusikan bahan pangan olahan dan industri rumah tangga.

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Dwi Ratna, pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kobar.

Dalam razia ini, terang dia, pihaknya akan menitikberatkan pemeriksaan pada parcel untuk memastikan bingkisan untuk perayaan lebaran yang beredar di masyarakat bebas dari produk kedaluwarsa dan ilegal. Razia yang dilakukan sudah sesuai dengan acuan undang-undang (UU) No 23/1992 tentang Kesehatan, UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kami akan fokuskan pemeriksaan pada parcel," ujarnya.

Ia menegaskan, jika dalam razia nantinya ditemukan kejanggalan, misalnya produk makanan kaleng dengan kondisi kaleng penyot/rusak, makanan kedaluwarsa atau makanan ilegal pihaknya akan langsung menyita barang tersebut. "Sebab pengecer ritail produk kalengan dilarang menjual produk yang kalengnya telah rusak," tandasnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang dan distributor untuk tidak menjual produk-produk tanpa tanda kedaluwarsa dan produk luar negeri tanpa label BPOM. Ia juga berharap konsumen lebih teliti sebelum berbelanja. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)