BORNEONEWS, Sampit - Fika Wulandari, terdakwa arisan fiktif dijatuhi hukuman selama 32 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana, sementara sidang lalu ia dituntut selama 34 bulan penjara oleh JPU Kejari Kotim, Arie Kusumawati.
"Hakim sependapat dengan pasal-pasal yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ega dalam putusañnya, Selasa (20/6/2017).
Janda muda itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.
Memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mengakibatkan kerugian kepada sejumlah korban seperti Mona Anglya, Susilawati, Eka Veramudi Yanti dan Seli Melinda.
Warga Jalan Pelita Barat RT 45 RW 9 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya sejak 18 Januari 2016.
Pertama yang ia tipu korban Mona sebesar Rp10 juta, Eka Rp35 juta, Seli Rp200 juta dan Susilawati Rp57 juta. Modus kejahatan yang ia lakukan berpura-pura menawarkan arisan kepada korbannya dengan janji akan ada keuntungan yang didapat.
Namun saat ditunggu waktu yang ia janjikan uang arisan tidak juga diserahkan kepada para korbannya, hingga ia mengaku arisan yang ia lakukan tersebut fiktif, sementara uang para korban habis ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya dan jalan-jalan ke luar negeri. (NACO/B-5)
Ini Hukuman Bagi Janda Muda Terdakwa Arisan Fiktif
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







