BORNEONEWS, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal mendenda perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 5% dari nominal THR.
Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsosker Disnakertrans Barsel Yus Bimantoro mengatakan, denda 5% tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.
Hal itu diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah dan surat intruksi Bupati Barito Selatan. “Bahwa menyatakan bagi perusahaan swasta, baik BUMN maupun BUMD harus membayar THR tujuh hari sebelum Hari Raya. Bagi yang tidak membayarkan THR (sesuai waktu yang ditentukan) akan didenda sebesar 5% dari nilai THR yang dibayarkan,” kata Yus kepada Borneonews, Selasa (20/6/2017).
Ia menegaskan, sanksi denda 5% tersebut berlaku bagi semua perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD.(URIUTU DJAPER/B-3)








