BORNEO NEWS, Kuala Kapuas– Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas dan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Pada DPMPTSP Kabupaten Kapuas.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Pemkab Kapuas, Selasa (20/6/2017) itu dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas Rianova dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas Septedy, Camat se-Kabupaten Kapuas dan Kepala SOPD di lingkup Pemkab Kapuas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Rianova mengatakan adapun Dasar Hukum Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017 dan Nomor 15 Tahun 2017 salah satunya yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Kemudian, jenis perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas diantaranya meliputi Sektor Pekerjaan Umum (Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Sektor Kesehatan (Surat Izin Praktik Dokter Spesialis, Surat Izin Praktik Dokter Umum, Surat Izin Bidan dan lain-lain).
Sektor Perhubungan (Izin Usaha Angkutan, Izin Usaha Trayek, Izin Insidentil Dispensasi Truk, Izin Bangunan Dermaga Sungai dan izin dalam bidang perhubungan lainnya), Sektor Pergadangan dan Perindustrian, Sektor Penanaman Modan dan Sektor Lingkungan Hidup.
"Intinya apa yang telah diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana yang dimaksud merupakan masukan atau input dari masing-masing OPD di Kabupaten Kapuas. Yang ada di SOPD kita dilimpahkan kewenangannya kepada Dinas PMPTSP. Dari beberapa perizinan itu itu memang ada penandatanganannya dan masih ditandatangani bupati, namun prosesnya masih ditangani dinas terkait,” terang dia.
Kemudian, Rianova mengingatkan bahwa setiap jajaran pemerintah Kabupaten Kapuas harus terus menggali pendapatan daerah dan mengefisiensikan belanja. “Hal ini merupakan dasar dan menjadi evaluasi kita bersama. Walaupun kewenangan perizinan ini sudah dilimpahkan tetap diharapkan kerja sama Bapak dan Ibu sebagai pelaksana urusan pemerintahan,” pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Sekda Pimpin Sosialisasi Perbub Perizinan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sampah Liar Muncul Lagi Usai Penyegelan, Ini Respons Kadis LHK Kapuas
Sudah Disegel, Sampah Liar di Jalan Keruing Kapuas Masih Bermunculan
Kapuas Mengaji Dicanangkan di Pulau Petak
Kapuas Minta Dukungan Anggaran Provinsi Lebih Proporsional untuk Jalan, Pertanian dan Kesehatan
3.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Kapuas
Pembangunan Dermaga Waterfront City Kapuas Senilai Rp82,6 Miliar Ditarget Rampung Akhir Desember 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…






