BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa faktor yang mengakibatkan lamanya proses pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kotim bertatap muka dengan Kepala BPN Kotim, Arya Ismana.
"Pada prinsipnya kami tidak ingin ada gugatan dan keberatan dengan adanya sertifikat yang kami terbitkan," kata Arya, Selasa (20/6/2017).
Menurut BPN, di Kotim masalah soal pertanahan ini sangat spesifik, mulai dari kawasan hutan yang sebagian besar sudah disertifikatkan namun tak sedikit diajukan lagi. Kemudian kurang tertibnya administrasi desa, sering bergantinya perangkat desa dan lain-lain.
Sehingga saat masyarakat ingin mengajukan sertifikat banyak catatan dari BPN agar dilengkapi, mengakibatkan penyelesaiannya tidak sesuai dengan waktu yang diharapkan.
Tidak hanya itu kadang kala di lapangan saat melakukan pengukuran terkendala pemilik tanah sebatas tidak hadir padahal dalam ketentuan harus ada pemilik tanah sebatas, jika diwakilkan harus ada kuasa.
Selain itu juga, kerap kali jika sudah memegang sertifikat, masyarakat tidak mengurus tanahnya baik itu dengan memasang patok atau menanami tumbuh-tumbuhan. Padahal pengelolaan tanah sangat penting untuk menghindari terjadi sengketa. "Termasuk juga sertifikat tersebut belum diplotting," tandasnya. (NACO/B-11)
Pengurusan Sertifikat Tanah Makan Waktu Lama, Ini Alasan BPN Kotim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







