BORNRONEWS, Pulang Pisau - Pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II, di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (20/6/2017) sore tadi, sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau mendapat persetujuan DPRD untuk ditetapkan.
Raperda tersebut yakni tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pang Pisau pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam rapat tersebut Bupati, Edy Pratowo menyampaikan apresiasinya kepada DPRD yang telah mendukung dan membahas raperda tersebut.
Menurutnya raperda tersebut akan sangat mendukung optimalisasi penyelenggaran pelayanan publik terkhusus pada penyediaan air bersih yang merupakan hajat hidup masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
"Keberadaan raperda tersebut sangat penting guna menjamin kelangsungan operasional PDAM dalam melayani kebutuhan air bersih masyarakat dan guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dan pertangunggjawaban keuangan daerah," kata Bupati.
Dengan ditambahnya penyertaan modal Bupati meminta kepada PDAM agar dalam penggunaan dan pengelolaan senantiasa menerapkan prinsip efektif, efisien dan akuntabel. (JAMES DONNY/B-8)
Raperda Penambahan Penyertaan Modal PDAM Pulang Pisau Tunggu Penetapan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







