BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa pengusaha asal Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan rekannya Iksen (berkas perkara terpisah), di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang seyogianya digelar Selasa (20/6/2017), ditunda hingga setelah Idul Fitri.

Berdasarkan rilis yang diterima Borneonews.co.id Selasa sore, tertundanya pembacaan tuntutan disebabkan surat tuntutan Jaksa Ario Wichaksono dari Kejari Kapuas belum siap.

"Tuntutan belum selesai dan masih persiapan. Mudah-mudahan setelah hari raya (Idul Fitri) tuntutan sudah siap dibacakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto.

Penundaan ini merupakan yang keempat kalinya. Jaya S Monong dan Iksen didakwa menyalahi izin perkebunan kelapa sawit yang diberikan Bupati Kapuas.

Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit beserta rekannya Iksen pada Juni 2012 sampai April 2013 bertempat di Desa Lahei dan Tabore, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, diduga melakukan tindak pidana usaha perkebunan.

Terdakwa dijerat Pasal 46 junto Pasal 17, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55, Ayat 1 dan atau Pasal 46, Ayat 2 junto Pasal 17, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan junto Pasal 55, Ayat 1, KUHP.

Sebelumnya, Nuryahati Nasution, ketua Pengadilan Negeri Kapuas yang juga ketua majelis hakim persidangan, mengatakan Jaya S Monong didakwa menyalahi izin perkebunan kelapa sawit yang diberikan Bupati Kapuas.

Dalam perkara ini, Jaya S Monong tidak sendiri, karena pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Iksen juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Keduanya didakwa menanam kelapa sawit melebihi izin yang diberikan.

"Luas area yang ditanami kelapa sawit sekitar 15.400 hektare, padahal izin yang diberikan cuma 10 ribu hektare," kata Nurhayati.

Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan, Jaya dan Iksen akan dituntut serendah-rendahnya 2 tahun dan 6 bulan dan maksimal empat tahun penjara. Hingga saat ini Jaya dan Iksen tidak ditahan karena kooperatif dan selalu hadir dalam setiap persidangan.

"Sesuai izin, kelapa sawit harusnya ditanam secara vertikal, namun oleh terdakwa ditanam secara horizontal, sehingga melebar dari area yang seharusnya," tutur Nurhayati. (BUDI YULIANTO/B-3)