BORNEONEWS, Kasongan - Sekda Katingan Nikodemus mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya tidak menambah masa libur saat liburan lebaran tahun ini.

Menurutnya jika ada ASN di daerahnya sampai menambah masa libur itu maka yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada.

"Kepada ASN yang menambah masa libur ini tentu kita akan mengambil langkah-langkah sanksi indisipliner terhadap yang bersangkutan," tegas Sekda Katingan Nikodemus, Selasa (20/6/2017).

Sanksi itu tergantung berapa lama yang bersangkutan menambah masa libur itu. "Kalau masa tambahan liburnya panjang, nanti akan kita lihat, bisa saja yang bersangkutan kita rekomendasikan agar yang bersangkutan disanksi berat sesuai aturan," katanya.

Sekda Nikodemus mengatakan untuk masa libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah sesuai peraturan yang ada, itu selama tujuh hari dimulai Jumat tanggal 23 Juni dan kembali turun kantor pada Jumat 30 Juni 2017.

Namun imbuh Sekda Nikodemus libur Hari Raya selama seminggu ini tidak berlaku bagi lembaga atau instansi pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, pustu maupun puskesmas.

"Pelayanan kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas maupun pustu itu tidak ada liburnya, tentu kita berikan insentif kepada mereka," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)