BORNEONEWS, Palangka Raya - Delapan dari 66 penjudi yang diamankan jajaran Polda Kalteng di arena judi dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung XVI, Palangka Raya, Selasa (20/6/2017) malam, diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Sebagian dari ASN tersebut bahkan berani membawa kendaraan dinas berplat merah. "Benar, ada PNS-nya. Jumlah ada delapan orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mewakili Kapolda Brigadir Jenderal Anang Revandoko saat pers rilis, Rabu (21/6/2017) sore.
Ia menuturkan, penangkapan para penjudi merupakan operasi cipta kondisi selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Juga termasuk dalam Operasi Ramadniya Telabang 2017.
"Sasarannya penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi, premanisme, narkoba, dan minuman keras. Mereka (66 yang diamankan) juga banyak yang menggunakan alkohol. Jadi supaya masyarakat aman dan tentram," ungkap Agung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, berharap penangkapan 66 penjudi itu bisa memberikan efek jera bagi para pemain dadu gurak lainnya, sehingga tidak ada lagi yang bermain judi dadu gurak di Kota Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)








