BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bakal merazia perusahaan tambang zirkon. Razia dilakukan untuk mengetahui legalitas perusahaan dan itikad baik mereka dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kepada daerah.

Gubernur menegaskan, selain untuk mengamankan pendapatan asli daerah, razia perusahaan tambang zirkon nantinya bertujuan memberikan penegasan kepada pelaku usaha agar menaati peraturan di mana mereka berinvestasi. Sehingga tahu diri bahwa mereka harus memberikan imbal balik kepada daerah dan masyarakat sekitar.

“Kita razia itu supaya mereka tahu diri. Bagaimana seharusnya berinvestasi di sini, bagaimana kewajban kepada daerah dan bagaimana ikut andil memberi kesejahteraan kepada masyarakat sekitar,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Rabu (21/6/2017).

Ia mengingatkan, betapa sulitnya membangun Kalteng tanpa ada penerimaan daerah yang hebat. Selain itu, sumbangan dari pihak ketiga juga sudah diatur dalam perda Kalteng. “Maka dari itu saya akan hidupkan lagi Perda Kalteng Nomor 6 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga,” lanjutnya.

Selama ini, ditengarai banyak bahan tambang, khususnya zirkon dibawa keluar daerah tanpa legalitas dan tanpa ada pemasukan bagi daerah. Karena itu, menurut Gubernur, dirasa perlu memberikan efek jera kepada pengusaha yang tidak mengindahkan aturan. Terlebih pelakunya adalah perusahaan asing.

“Kalau masyarakat yang hanya beberapa orang, masih tidak apa-apa. Karena itu kecil dan hanya untuk kcukupan isi perut saja, bertahan hidup. Kalau sekelas perusahaan, apalagi skala menengah dan besar, pasti daya keruknya besar, dampak kerusakannya besar, dan areanya luas. Ini kita berbeda perlakuannya, harus tegas kepada mereka,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur menyebut ada tiga negara yang pengusahanya membawa keluar bahan tambang jenis zirkon dari sejumlah wilayah di Kalteng. Pengusaha yang dimaksud Gubernur berasal dari Singapura, Australia, dan Tiongkok. (ROZIQIN/B-3)