BORNEONEWS, Puruk Cahu - Setelah menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap beberapa toko dan swalayan yang ada di Kota Puruk Cahu pada Kamis (22/6/2017) siang, petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Murung Raya (Mura) langsung menyita beberapa jenis barang kedaluwarsa yang nekat dipajang oleh para penjual.
Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengaman Perdagangan pada Disperindagkop UKM Kabupaten Mura, Andi Darmawan mengatakan pihaknya menemukan barang kedaluwarsa dan langsung memberi teguran serta mendatangani surat perjanjian.
"Yang kami sita hanya sampel untuk barang bukti saja, selebihnya barang yang kedaluwarsa langsung kami suruh agar pedagang memisahkan untuk tidak lagi dijual," ungkap Andi.
Menurut Andi, semua toko swalayan sudah diperiksa. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat aman dari barang kedaluwarsa, apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, yang sudah bisa dipastikan pusat-pusat perbelanjaan akan diserbu warga.
"Kegiatan sidak makanan atau barang kedaluwarsa rutin kami lakukan setiap menjelang hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Natal." (SUPRIADI/B-8)
Disperindagkop dan UKM Mura Sita Barang Kedaluwarsa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akreditasi RSUD Puruk Cahu Diminta Tak Sekadar di Atas Kertas
Layanan Adminduk Murung Raya Diperluas ke Kecamatan dan Desa
UMKM Murung Raya Didorong Kembangkan Usaha Jamur Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Karhutla dari Tingkat Desa
Disdukcapil Murung Raya Perluas Kayanan Adminduk hingga Tingkat Desa
Kemenkum Kalteng Dampingi Murung Raya Susun Raperbup Penanggulangan Bencana
Komentar (0)
Memuat komentar…







