BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Murung Raya (Mura) harus dimulai dari hal dasar, seperti peningkatan dari sisi infrastruktur menuju lokasi pariwisata dan perbaikan obyek wisata itu sendiri.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Murung Raya, Regita saat dikonfirmas Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2017) mengatakan pengembangan pariwisata sendiri tidak bisa mengandalkan hanya dari APBD, akan tetapi perlu sokongan dari dana bantuan provinsi, APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Memang kita sudah mengajukan proposal untuk penambahan dana dari APBD Provinsi, APBN maupun DAK, hanya saat tahap pengajuan profosal akhir Mura tidak memenuhi syarat karena tidak adanya Rencana Induk Perencanaan Pengembangan Pariwisata (Riparda)," sebut Regita.

Menurut Regita, untuk pengajuan bantuan pariwisata ke provinsi maupun pusat memang harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi wisata maupun rencana induk.

"Persyaratan sudah kita penuhi semua, tapi Mura terganjal pada Riparda. Riparda berupa peraturan daerah (Perda) yang harus melalui persetujuan legislatif (DPRD) maupun Bupati," ungkap Regita lagi. (SUPRIADI/B-8)