BORNEONEWS, Sampit - Riadi Junniardi akan mengajukan pembelaannya setelah JPU Kejari Kotawaringin Timur menuntutnya dengan pidana penjara selama 18 bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Hakim mengagendakan sidang berikutnya pada 9 Juli 2017 nanti. Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoinya (pembelaan)," kata JPU dalam kasus itu, Datman Kataren, Kamis (22/6/2017).
Setelah pledoi dibacakan jaksa akan mengajukan replik kemudian ditanggapi lagi pengajuan duplik dari mantan Bendahara pada Dinas Perhubungan Kotim tersebut.
Riadi merupakan terdakwa korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa servis kendaraan di Dishub Kotim, pada tahun anggaran 2015 lalu.
Dia harus menyandang status terdakwa setelah membuat laporan fiktif yang mengakibatkan negara alami kerugian sekitar Rp107 juta, akan tetapi sebelum tuntutan Riadi kooperatif.
Terdakwa mengembalikan kerugian negara sehingga jadi pertimbangan bagi jaksa ajukan tuntutan. Dalam kasus ini jaksa menganggap dia bersalah dan membidiknya dengan Pasal 9 UU Tipikor. (NACO/B-11)
Terdakwa Korupsi Dishub akan Ajukan Pembelaan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







