BORNEONEWS, Sukamara - Melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), jajaran Polres Sukamara mengamankan terduga pengguna narkoba jenis sabu bernama Jansen (25 tahun). Tersangka diringkus pada 17 Juni 2017 di Desa Semantuan, Kecamatan Balai Riam.
"Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa mobil Daihatsu Ayla dengan warna dasar putih bernomor polisi KH 1157 RB yang berjalan ke arah Kabupaten Lamandau membawa narkoba," kata Kapolres Sukamara AKBP Rade Mangaraja Sinambela, Sabtu (24/6/2017).
Berbekal informasi itu, anggota Polres Sukamara lalu menghentikan kendaraan tersebut saat melintas di jalan poros PKS, PT GCM, sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas lantas melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 4 paket narkoba dengan berat 0,31 gram dan 0,27 gram.
"Barang haram tersebut kita temukan di dalam dompet kecil berwarna hitam yang diselipkannya di antara celana dan pinggangnya," tutur Kapolres.
Setelah berhasil menemukan barang bukti, tersangka yang diketahui bekerja sebagai mandor rawat di perusahaan kepala sawit langsung diamankan ke Polres Sukamara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 114, Ayat 1 jo Pasal 127, Ayat 1 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penajara," sebut AKBP Rade. (NORHASANAH/B-3)








