BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta kepada pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengawasi eksudos pencari kerja, yang datang memanfaatkan arus balik lebaran ke Kotim.

Hal itu penting dilakukan bukan untuk menolak kedatangan pekerja dari luar, akan tetapi harus dikendalikan. Karena ia tidak ingin banyaknya kedatangan warga dari luar justru membuat persoalan baru bagi Kotim

"Bila datang ke Kotim, warga pendatang harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Apalagi perusahaan perkebunan yang membawanya wajib melakukan itu," kata Politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (28/6/2017).

Selain itu, menurut dia, langkah itu untuk memudahkan pemkab untuk mendata dan mengawasinya. Sebab masalah seperti ini bukan hal baru jika setelah lebaran selalu mengalami lonjakan kunjungan ke Kotim.

Bagi Rimbun, pekerja yang dibawa oleh perusahaan besar swasta tidak masalah karena sudah jelas ada pekerjaannya. "Yang akan jadi masalah datang ke Kotim tidak punya keluarga dan tidak punya tujuan jelas itu jadi persoalan sosial ke depannya dan membebankan kita," tukasnya.

Tidak hanya itu, Rimbun juga meminta agar mewaspadai kedatangan para tenaga kerja asing (TKA) ke Kotim. Karena tidak menutup kemungkinan muncul TKA apalagi saat ini pemerintah telah mengharuskan tenaga kerja asing menguasai Bahasa Indonesia.

"Pihak Imigrasi harus aktif mengawasinya dan ini jadi tugas berat mereka, jangan biarkan warga asing datang tak terkendalai ini akan jadi persoalan ke depannya," pungkasnya. (NACO/B-2)