BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, meminta pemerintah kota bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran atau pada Senin (3/7/2017).
"Sanksi yang berlaku harus ditegakkan. Kalau misalnya masih berupa teguran ya laksanakan, kalau ternyata sudah sering memperpanjang libur berikan sanksi lebih keras," ungkap Riduanto, Rabu (28/6/2017).
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia, mengatakan bahwa dirinya akan mengadakan pemeriksaan di hari pertama kerja pascacuti bersama. "Saya akan melakukan pemeriksaan bahasanya. Bukan inspeksi mendadak (sidak). Kalau sidak kan berarti tidak diberitahukan dulu. Nah ini saya peringatkan dulu supaya tidak ada yang menambah libur," kata Riban Satia.
Menurut Wali Kota, jika masih ditemukan ASN tidak masuk kerja atau tidak masuk tanpa keterangan, akan ada sanksi yang diberikan oleh instansi terkait. "Sanksi dapat berupa teguran ataupun secara tertulis," katanya.
Aturan itu, merujuk pada ketentuan bahwa seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) atau unit kerja secara berjenjang melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai mereka. "Pasti akan dikenai sanksi mulai dari teguran pembinaan dan juga secara tertulis, dan itu akan kita pantau," tutup Wali Kota. (TESTI PRISCILLA/B-3)








