BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda). Dua di antaranya tiga pansus itu, yakni Pansus I dan Pansus II, khusus membahas raperda yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sedangkan Pansus III bertugas membahas raperda inisiatif dewan. Pembentukan pansus itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Palangka Raya Nomor 188.4.43/10/DPRD/2017 yang ditandatangani Sigit K Yunianto.

"Kita sudah bentuk Pansus, tinggal tindak lanjutnya berupa pembahasan yang dilakukan tiap-tiap Pansus," ungkap Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto kepada Borneonews, Rabu (28/6/2017).

Menurutnya, Pansus I dipimpin Beta Syailendra, Pansus II diketuai Nenie A Lambung, dan Pansus III dipimpin Anna Agustin Elsye. "Baik Pansus I maupun Pansus II ditugaskan membahas raperda inisiatif pemko dan melaporkan hasilnya kepada lembaga legislatif."

Pansus I, menurut Sigit, membahas lima raperda, Pansus II sembilan raperda, dan Pansus III, membahas lima raperda. (TESTI PRISCILLA/B-3)