BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ini sesuai amanah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Barito Timur Broelalano mengatakan, berdasarkan pasal 69 ayat (1) pasal (71) ayat (1) UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3/2007 tentang LPPD kepada pemerintah ,LKPJ kepala Daerah kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat, maka kepala daerah wajib menyampaikan ke DPRD melalui sidang paripurna DPRD.

"Sesusai ketentuan berlaku, setiap akhir tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah wajib menyampaikannya kepada DPRD," ungkap politisi PDIP itu.

Dengan penyampaian LKPj Bupati Barito Timur Tahun Anggaran 2016 baru-baru ini, Broelalano bersama jajaran menyatakan apresiasi yang tinggi kepada kepala daerah yakni Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.

Dengan demikian, tugas DPRD selanjutnya setelah menerima dokumen LKPj tentunya akan melakukan pembahasan bersama yang kemudian disertakan catatan dan rekomendasi DPRD.

"Catatan serta rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD sebagai saran perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang termaktum sebagai mana ketentuan pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007," ungkapnya.

Catatan dan rekomendasi untuk kepala daerah tersebut, tambahnya, akan disampaikan DPRD kepada Kepala Daerah atau Bupati dalam rapat paripurna istimewa.

Broe juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkewajiban menyampaikan laporannya kepada pemerintah daerah selama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah itu disampaikan ke BPK RI Kalimantan Tengah untuk proses audit sehingga terjamin ketepatan waktu dalam pengajuan Raoerda tentang oertanggungjawaban APBD TA 2016, yakni enam bulan setelah berakhirnya masa tahun anggaran. (KBA)