BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur Cilikman Jakri menilai pendataan penduduk belum maksimal. Untuk itu ia mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang kependudukan.
"Ini sebagai payung hukum yang mengatur pencatatan penduduk bagi warga pendatang agar segera memiliki identitas resmi di wilayah setempat," katanya di Tamiang Layang, Senin (20/3/2017.
Menurutnya, ini sebagai upaya agar pendataan dinas teknis terhadap para warga bisa sinkron sesuai fakta kependudukan di lapangan.
Usulan perda kependudukan ini dicanangkan setelah adanya kunjungan kerja Komisi I DPRD Barito Timur ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palangka Raya baru-baru ini. Sehingga ada kejelasan berkaitan aturan bahwa warga pendatang yang telah berdomisili selama enam bulan lebih bisa menjadi warga Kabupaten Barito Timur dengan mutasi kependudukan atau KTP Barito Timur.
Saat ini, ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, pendataan penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat masih belum maksimal.
"Sinkronisasi data yang dimiliki dinask tenis dengan fakta di lapangan masih ada tidak sesuai," katanya.
Jika telah memiliki perda kependudukan, maka dinas teknis tersebut diharapkan bisa terdorong lebih sigap dalam melakukan pendataan. Data yang disajikan pun lebih baik dan akurat sehingga berdampak positif pada administrasi kepemerintahan.
Selain itu berdampak pula pada pesta demokrasi yang data pemilih potensial sangat diperlukan sebagai pendukung pelaksanaan Pilkada di Barito Timur pada 2018. Untuk itu, perda kependudukan tersebut akan dibicarakan kepada pemerintah daerah setempat berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan jajaran Komisi I. (KBA)








