BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mendesak agar pemilik kapal angkutan CPO yang tumpah di Sungai Cempaga harus bertanggungjawab atas kejadian tumpahnya minyak sawit di sungai yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebab DPRD sejauh ini belum mendengar kepastian ada itikad baik untuk memberikan kompensasi kepada warga di bentaran Sungai Cempaga
Menurut Rudianur Rabu (28/6/2017), dalam kasus itu berawal dari Pengirim CPO CV Surya Mentaya (SMS) sebagai jasa transpotasi darat dari pabrik ke tersus PT Surya Mentaya Gemilang (SMG) di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga sebagai lokasi serah terima CPO.
Di tersus milik PT SMG menggunakan jasa PT SMS selaku perusahaan bongkar muat dari mobil tangki ke tongkang Anak Laut 5 yang digunakan dalam proses bongkar muat dari truk tangki
Saat dalam proses bongkar muat ini terjadi kelalaian dari awak tongkang karena tertidur sehingga tidak tahu CPO tumpah ke luar.
Tumpahan di sungai pertama kali di ketahui petugas bongkar muat dan segera memberi tahu pihak kapal yang kemudian di lakukan langkah pembersihan dan penyedotan CPO yang tumpah ke sungai secara bersama oleh semua pihak yang ada di lokasi.
Atas kejadian tersebut sempat dibuatkan berita acara bahwa terjadi kelalaian. "Tapi perusahaan yang menyatakan sikap ingin mengganti rugi dengan memberikan kompenasasi, namun sampai kini tak jelas," tegasnya. (NACO/B-6)








