BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyebut, ada 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas oleh anggota DPRD yang dibagi dalam dua panitia khusus (Pansus). Pansus II yang diketuai Nenie A Lambung membahas sembilan raperda, sementara Pansus I yang dipimpin Beta Syailendra membahas lima raperda.
"Pansus I itu membahas lima raperda. Ketuanya pak Beta Syailendra, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya," ungkap Sigit kepada Borneonews, Rabu (28/6/2017).
Pansus I, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini akan membahas raperda tentang pemanfaatan tanah terlantar, raperda tentang ketertiban umum, dan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
"Kemudian, raperda tentang penghapusan piutang. Satu lagi, raperda tentang review laporan kerja pemerintah daerah dan evaluasi sistem akutanbilitas kinerja instansi pemerintah," jelasnya.
Pembentukan pansus itu tertuang dalam surat keputusan Pimpinan DPRD Palangka Raya Nomor 188.4.43/10/DPRD/2017 yang ditandatangani Sigit K Yunianto.
"Kita sudah bentuk Pansus itu, tinggal tindak lanjutnya berupa pembahasan yang dilakukan tiap-tiap Pansus," tambah Sigit. (TESTI PRISCILLA/B-2)
Pansus I DPRD Bahas Lima Raperda Inisiatif Pemko
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Tampung Aspirasi Warga, Minta Kejelasan Status Kawasan Hutan
Karhutla Mengancam Gedung Perkantoran Pemko Palangka Raya, Asap Masuk Kantor OPD
Jangan Anak Tirikan Palangka Raya dalam Penanganan Karhutla
Ekonomi Palangka Raya Terganggu, DPRD Minta Perhatian Pemerintah Pusat
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Pemerintah Pusat dan Daerah Jangan Saling Menyalahkan dalam Tangani Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







