BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Murni D Njinu mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri, mengusut, menindak, atau memblokir situs apapun.
"Karena kewenangan itu ada di Kementerian Kominfo dan tidak diserahkan ke daerah," ungkap Murni kepada Borneonews, Kamis (29/6/2017).
Namun, lanjut Murni, ketika masyarakat Kota Palangka Raya mendapatkan berita hoax, hate speech, celaan, cacian dan makian, bisa melapor ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian.
"Laporan akan kami terima dan olah untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Kominfo. Asalkan lengkap dengan data dan fakta yang diterima. Seperti penerimaan pegawai itu banyak sekali laporan yang masuk ke kami," tambah Murni.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Diu Husaini mengatakan bahwa selain meresahkan, munculnya dua kali informasi penerimaan pegawai di lingkungan pemko juga merugikan masyarakat. "Untuk itu, kasus ini jangan disepelekan karena jika dibiarkan akan berdampak panjang," tutur politisi Partai Hanura iini. (TESTI PRISCILLA/B-3)








