BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya tidak memiliki alat pendeteksi kejahatan media sosial. Termasuk terkait tersebarnya berita penerimaan tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum (RSU) Palangka Raya yang ternyata adalah berita bohong.
"Pertama, alat kita tidak punya. Karena kewenangan itu tidak diberikan kepada daerah, semua adanya di Kementerian Kominfo," ungkap Murni D Njinu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya kepada Borneonews, Kamis (29/6/2017).
Menurut Murni, dalam hal ini Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya tidak punya kewenangan untuk menelusuri, mengusut, menindak atau memblokir situs apapun. Begitu juga kita tidak berwenang mengusut siapa pelakunya.
"Kita tidak punya alat untuk mendeteksi dan melacak siapa pengirimnya, terkait berita hoax penerimaan itu ya. Itu harus punya alat deteksi. Nah kita ini kewenangannya tidak punya, alat pun tidak diberikan ke kita. Akhirnya kita hanya meneruskan laporan dari masyarakat ke Kementerian Kominfo," tambah Murni.
Sementara itu, menurut Diu Husaini, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, saat ini pemerintah berkomitmen memberantas penyebaran berita atau informasi bohong. Komitmen ini menurutnya perlu dibuktikan dengan tindakan nyata dan tegas. Dia pun mengimbau masyarakat yang mendapatkan informasi apapun jangan menerima mentah-mentah secara langsung dan memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Jika ada informasi apapun masyarakat harus melakukan pengecekan kepada yang bersangkutan sampai dipastikan kebenaran berita tersebut. Jika itu dari instansi maka konfirmasi ke instansi itu begitu juga jika dari perorangan," tutur Politisi Partai Hanura itu. (TESTI PRISCILLA/B-5)








