BORNEONEWS, Puruk Cahu - Akan berakhirnya triwulan II di tahun anggaran 2017 ini membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) lebih terkonsentrasi sosialisasi tranparasi penggunan dana transfer pusat atau Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak disalahgunakan oleh aparat desa.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mura Hendri Silvanus mengatakan, penggunaan ADD dan DD wajib diumumkan di tiap kantor desa, seperti membuat baliho yang dipasang di depan kantor desa atau di tempat yang strategis tentang peraturan desa, pendapatan desa, alokasi penggunaan dana desa
“Tujuan tidak lain untuk memberikan informasi yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dan melalui itu juga informasi awal jika ingin mengetahui tentang keuangan dari 115 desa yang ada di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya,” sebut hendri melalui sambungan telepon, Kamis (29/6/2017).
Hendri juga menyampaikan dengan adanya informasi itu semua pihak bisa mengerahui besaran pagu anggaran desa dan secara tidak langsung bisa mengawasi berbagai pembangunan yang ada di desa.
“Tujuan dari transparansi yang kita buat ini adalah untuk menghindari dan mencegah penyelewengan Dana Desa baik dari kepala desa dan perangkat desanya juga dari pendamping desa yang bertugas ditiap desa,” tambah Hendri. (SUPRIADI/B-5)








