BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat dilarang berburu teripang di laut Gosong Senggora yang merupakan kawasan konservasi.

Kawasan konservasi seluas 100 hektare itu sejak 2008 sudah menjadi objek pengembangan transplantasi terumbu karang oleh Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Ada 20 titik sebaran transplantasi.

Hanya, dari informasi warga Desa pesisir Bugam Raya, sebagian terumbu karang alami di lokasi konservasi sudah rusak oleh aktivitas nelayan yang mencari sumber daya laut (ikan dan teripang).

Faktor lainnya adalah akibat dari tambat labuh jangkar nelayan dan penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah. "Silahkan dicek, sebagian terumbu karang rusak oleh aktivitas pencarian ikan," kata Suriansyah, warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kamis (29/6/2017).

Sayangnya, paska nomenklatur OPD saat ini kawasan itu menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun sejatinya Dinas Perikanan Kotawaringin Barat masih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aset yang merupakan destinasi wisata andalan Kotawaringin Barat.

"Seperti misalnya untuk menjaga kedaulatan NKRI itu tugas dari TNI tetapi ketika Republik ini dijajah oleh negara asing kita sebagai warga negara berhak untuk membela NKRI. Nah Dinas Perikanan Kobar ini kan bagian dari DKP Provinsi jadi kita harusnya ikut melakukan pengawasan dan ikut bertanggung jawab," kata Kabid Budidaya pada Dinas Perikananan Kotawaringin Barat.

Ia mengungkapkan, harusnya aktivitas pencarian sumber daya laut tidak boleh dilakukan di wilayah konservasi. "Dulu kami dengan masyarakat pernah menangkap pencurian teripang oleh nelayan Bali di kawasan konservasi laut Senggora. (KOKO SULISTYO/B-3)