BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Nono meminta agar semua sekolah bisa mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan tentang kouta siswa miskin minimal 20 persen.
"Karena dalam Permendikbud itu tidak menmandang sekolah negeri favorit atau tidak. Semunya diperlakukan sama," kata Nono, Kamis (29/6/2017).
Peraturan tentang kuota 20 persen itu ada di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Aturan ini dibuat agar tidak ada diskriminasi diberbagai kalangan.
Karena menurutnya semua masyarakat berhak bersekolah sesuai amanat undang-undang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama.
Dijelaskan, aturan itu dibuat supaya jangan sampai anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi diterlantarkan.
"Negara harus membantu dan hadir disaat seperti itu, lagi pula aturan ini bukan hal yang sulit kalau mau dilaksanakan secara bertanggungjawab," tukas politisi Hanura ini.
Selama ini menurut Nono ketentuan 20 persen kuota siswa baru untuk siswa miskin itu jarang terpenuhi. Sekolah favorit pada umumnya hanya sekitar 10 persen saja kuota siswa miskin yang terisi.
Masalah ini yang perlu dibenahi, kouta 20 persen mestinya bisa terpenuhi untuk mereka yang tidak mampu, alasan sekolah menolak karena tidak mampu itu tidak dibenarkan.
"Kuota siswa miskin yang terisi tidak sampai 20 persen itu banyak ditemukan di sekolah perkotaan. Salah satu alasannnya karena memang jumlah peminat dari ssiwa yang kurang mampu itu minim, padahal jika disosialisasikan bisa lebih dari 20 persen," tegasnya.
Dari itu dia meminta agar aturan itu disosialisasikan, karena selama ini ada pemikiran yang salah yakni sekolah favorit itu untuk orang berduit, padahal itu sangat tidak benar. (NACO/B-6)








