BORNEONEWS, Palangka Raya - Heri Rahmat alias Undul (32) terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Jalan Palangka Sari, Kota Palangka Raya ini dibekuk tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya dan Crisis Response Team (CRT) Puma lantaran melakukan penggelapan mobil rental.
"Tim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Pelaku kita amankan di Jalan Darmosugondo pada Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Jumat (30/6/2017).
Ismanto menuturkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan pada Sabtu (26/6/2017) lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Damang Bahandang Balau, Palangka Raya.
Untuk barang bukti berupa mobil Toyota Avanza KH 1298 AW, masih dalam pencarian. "Modusnya pelaku merental mobil Avanza dan berjanji selama dua hari akan dikembalikan. Namun sampai sekarang tidak dikembalikan," tutur Ismanto. (BUDI YULIANTO/B-2)
Ngaku Pinjam Mobil Rental Dua Hari ternyata Bablas, Kini Masuk Bui
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







