BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam (THM) membatasi jam buka selama bulan Ramadan, ternyata tidak semua pengelola THM mematuhinya. Hal ini menuai kritik dari Alfian Batnakanti, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya.
"Kalau imbauan untuk membatasi jam malam saja tidak mereka taati, saya rasa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya perlu meninjau ulang izinnya," ungkap Alfian kepada Borneonews, Sabtu (1/7/2017).
Alfian menegaskan, permintaan untuk membatasi jam malam itu hanya di bulan puasa saja, tapi ternyata tidak ditaati. "Kan berarti harus ditinjau kembali pemberian izinnya kalau sudah memiliki izin atau sekalian jangan dikeluarkan izin kalau belum berizin," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mendorong instansi terkait di lingkup pemerintah kota setempat tetap mengawasi aktivitas THM meskipun sudah lepas dari masa bulan suci Ramadan.
"Razia rutin harus tetap dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua THM mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada anak di bawah umur yang ikut mengunjungi THM apalagi pada jam-jam yang terlewat larut," tutup Alfian. (TESTI PRISCILLA/B-2)
Penertiban THM Harus Tetap Dilakukan meski Bulan Puasa Telah Berakhir
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







