BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak mengeluarkan izin alih fungsi lahan dari pertanian ke perkebunan, mengingat kondisi kawasan pertanian yang kian menyempit.

"Maka dari itu kami meminta pemerintah daerah untuk menghentikan pemberian izin alihfungsi itu sementara waktu ini,” kata Parimus, Anggota DPRD Kotim, Minggu (2/7/2017).

Pernyataan Parimus bukan tanpa alasan karena melihat lahan pertanian yang kini kian menyempit akibat munculnya kawasan perkebunan maupun permukiman yang dibuka secara besar-besaran.

Menurut Parimus alih fungsi lahan pertanian jika dibiarkan secara sporadis maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk untuk ketahanan pangan di daerah ini.

Sulitnya untuk mendapatkan lahan tentu jadi ancaman besar kedepannya karena selain harganya mahal juga dikuasi oleh mereka yang memiliki modal besar.

"Ada beberapa persoalan yang akan muncul ketika alih fungsi lahan pertanian itu terjadi diantaranya pangan kian langka, mengancam ketahanan pangan daerah, alat pertanian akan banyak nganggur, tingginya arus urbanisasi hingga mengancam keseimbangan ekosistem," tegas Parimus..

Parimus mengakui alih fungsi lahan pertanian memang banyak faktor penyebab, karena akibat harga pangan yang masih rendah, besarnya biaya pertanian, pembukaan lahan permukiman baru dan kurangnya minat generasi muda untuk membudidayakan lahan.

"Banyak masyarakat lebih tertarik dengan hal yang instan namun kekdepanya bisa menyengsarakan," tukasnya.

Ada solusi untuk mengatasi masalah tersebut menurut Parimus. Salah satunya dengan membuat regulasi oleh Pemerintah Daerah agar tidak terjadi alih fungsi lahan. (NACO/B-6)