BORNEONEWS, Palangka Raya - Rektor Universitas Palangka Raya (2005-2013) Henry Singarasa dituntut hukuman 7,5 tahun penjara setelah diduga terkait kasus korupsi sebesar Rp7,9 miliar. Majelis Hakim rencananya akan membacakan putusan pada Rabu (5/7/2017) nanti.

"Rabu nanti sidang pak Henry Singarasa dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim," kata Panitera Pengganti Boby Hertanto, di Palangka Raya, Senin (3/7/2017).

Selain dituntut hukuman kurungan badan, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Henry juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka akan ditambahkan hukuman 3 bulan penjara.

Dia juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp2.252.803.000 ke negara atau diganti hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. Adapun uang itu merupakan uang negara yang menurut jaksa dinikmati terdakwa Henry.

Koordinator Penuntut Umum Y Sigit Kristanto menjelaskan, Henry diseret ke pengadilan korupsi setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat saat menjabat rektor di UPR Henry melakukan serangkaian perbuatan untuk memperkaya diri.

Adapun total kerugian dalam kasus pembentukan Fakultas Kedokteran itu, mencapai Rp7,9 miliar. Uang tersebut berasal dari hibah sejumlah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (RONI SAHALA/B-5)