BORNEONEWS, Buntok - Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri memerintahkan kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) melakukan pengawasan terhadap kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja masing-masing.
"Pembinaan disiplin dan melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN masuk kerja dan mentaati jam kerja merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Eddy kepada Borneonews, Senin (3/7/2017).
Ia menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja harus diatuhi sanksi. Mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat atau bahkan dipecat. Tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Bagaimana bisa melayani masyarakat kalau aparatur pemerintahnya tidak masuk kerja," tandasnya.
Oleh sebab itu, Bupati meminta seluruh ASN mulai dari pejabat eselon II, III, IV, dan staf agar meningkatkan disiplin kerja demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (URIUTU DJAPER/B-3)








