BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara mengangkut kayu olahan jenis ulin, Kristian Edy Candra alias Tian (37), warga Jalan Kenangan Kasongan, Kabupaten Katingan, ditangkap anggota Polres Katingan di Jalan Tjilik Riwut Km 9 Kereng Humbang Kasongan, Minggu (2/7/2017) pukul 12.10 WIB.

Hal ini berdasarkan keterangan pers Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, Senin (3/7/2017).

Menurut Kapolres Ivan, saat itu Tian membawa sebuah truk Mitsubishi kuning DA 9422 CC dari arah Kasongan menuju Palangka Raya.

Namun kemudian ada sejumlah anggota Polres Katingan tengah melaksanakan patroli dan mencurigai truk yang bermuatan sangat berat.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap truk tersebut, dan petugas menemukan tumpukan kayu olahan jenis ulin kurang lebih 8 meter kubik.

Kemudian petugas menanyakan perijinan sah pengangkutan kayu tersebut dan terlapor tidak bisa menunjukan perijinan yang sah dari pihak berwenag hingga kemudian terlapor dibawa ke Polres Katingan guna proses lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-5)