BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pertahanan dan Keamanan Gerdayak Kabupayen Kotawaringin Timur Arsusanto A melayangkan pengaduan indikasi penyimpangan prosedur, KKK atau persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang - Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.


Pengaduan yang ditujukan kepada sejumlah aparat penegak hukum. Arsusanto mendesak lelang proyek itu diulang oleh unit layanan pengadaan (ULP) Kotim.

"Bukan sebaliknya memenangkan perusahaan yang telah dinyatakan gugur. Dalam laporan kami jelas, sebelumnya ULP Pokja I telah menyatakan perusahaan yang dimenangkan saat ini kalah," ucapnya saat melayangkan surat tembusan ke Ketua DPRD Kotim, Senin (3/7/2017).

Menurut Arsutanto, masalah ini berawal pada saat pengumuman di website LPSE Kotim dengan kode lelang 1833183 perusahaan yang ikut mengajukan penawaran pada paket pekerjaan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK). Dan PT Rindang Bumi Nusantara mengajukan Rp5.970.000.000, PT Duta Panca Mandiri Rp5.982.411.000, PT Bangun Sarana Rp6.021.540.000 dan PT Mitra Karya Abadi Mandiri Rp 6.257.400.000.

Maka dari hasil evaluasi ULP Pokja I didapat hasil Rindang Bumi Nusantara gugur karena pekerjaan agregat A,B, dan S tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Kemudian, Duta Panca ditetapkan sebagai pemenang. Bangun Sarana dan Mitra Karya Abadi Mandiri tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan dinyatakan gugur.

Setelah ULP Pokja I menetapkan Duta Panca Mandiri sebagai pemenang lelang dan menyerahkan berita acara hasil lelang pada 12 Juni 2017 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PPK).

Kemudian melakukan evaluasi dan koreksi berdasarkan surat rujukan dari PT Berkat Djujur pencabutan sewa peralatan, PT Suryaadhi Perkasa pencabutan dukungan peralatan terhadap Duta Panca Mandiri sehingga perusahaan itu di khawatirkan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang diharapkan karena tidak tersedianya peralatan yang disyaratkan.

Sehingga PPK menerbitkan surat untuk ULP untuk melakukan evaluasi ulang. Dari hasil evaluasi itu Mitra Karya Abadi Mandiri ditetapkan sebagai pemenang, sementara Duta Panca Mandiri setelah dilakukan klarifikasi, tidak tersedianya peralaatan AMP, Finisher dan Tire Roller akibat ditariknya dukungan akhirnya digugurkan.

"Nah di sini kami melihat adanya pelanggaran prosedur, harusnya jika mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf I menyebutkan ULP menyatakan pelelangan gagal apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi atau pembuktian kualifiasi," kata Arsutanto.

Selain itu dalam Pasal 84 Ayat (1) huruf c disebutkan pelelangan, seleksi atau pemilihan langsung dinyatakan gagal maka ULP harus mengulang pelelangan tersebut. "Dari itu kami berharap laporan yang kami tujukan ke pihak kepolisian dan kejaksaan bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (NACO/B-11)