BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus kepemilikan senjata api oleh tersangka Hendro (30 tahun) dan Karli (37) yang ditangkap pada (25/6/2017), rupanya menjadi perhatian khusus Kapolres Kapuas. Pasalnya, negara saat-saat ini sedang gencar-gencarnya diterpa isu terorisme.
"Terkait kasus-kasus seperti terorisme dan sebagainya, saya mengimbau masyarakat agar jangan sekali-kali menyimpan, memiliki, memproduksi senjata-senjata yang membahayakan tanpa izin dari pihak berwenang," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, Senin (3/7/2017).
Kepemilikan senjata api bisa memicu terjadinya pemberontakan antarkelompok. "Karenanya saya tegaskan, tindakan seperti ini jangan sampai melebar sehingga membahakan masyarakat sekitar yang tidak mengerti permasalahannya," ucapnya.
Bagi mereka yang melanggar larangan itu, akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana hukum mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Kapolres.
Ia juga meminta masyarakat ikut serta mengawasi tindak kejahatan yang berhubungan dengan terorisme. " Jika ada masyarakat yang mengetahui, memiliki, dan sebagainya agar segera melapor kepada pihak berwenang, baik iti Polsek ataupun langsung ke Polres," tegasnya. (HAMDI/B-3)








