BORNEONEWS, Sampit - Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Yephi Hartady menyebut ditetapkannya PT Mitra Karya Abadi Mandiri sebagai pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang - Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang yang sebelumnya digugurkan dalam lelang itu sudah sesuai prosedur.

"Orang di luar yang tidak memahami apa yang namanya sistem. Mereka main logika saja, sementara kami ini bekerja dasar kami ini sistem. Hasilnya punya standar prosedur sendiri saya sejak 2010 sampai sekarang pakai sistem ini jadi hasilnya seperti itu sudah berdasarkan sistem," kata Yephi, Senin (3/7/2017).

Yephi menyebutkan hanya dia yang mengerti masalah itu, karena yang menjalankan sistem tersebut adalah dirinya.

"Saya tidak mau berdebat, saya senang kalau dipanggil pihak penegak hukum, biar secepatnya saya jelaskan," kata Yephi menanggapi atas laporan Gerdayak atas dugaan tindak pidana korupsi.

Karena menurut Yephi tahapan lelang sudah jelas, mulai dari dinas memasukan paket lelang kepada mereka. Lalu mereka menyatakan pemenang dan mengumumkanya, lalu ada masa sanggahan keberatan atau tidak setelah itu selesai mereka menyerahkan lagi hasilnya ke dinas. Setelah itu proses berikutnya ada di dinas.

"Dinas menunjuk, dalam kondisi itulah dinas bisa keberatan. Karena ranah penunjukan dan kontrak ada di sana itu yang bisa terjadi, misalnya apakah dilelang ulang. Karena itu jelas ketentuanya dalam Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Perpres 54 tahun 2010 dalam Pasal 83 dan Pasal 84," tegas Yephi.

Dalam Perpres itu dinas bisa melakukan apa yang mereka inginkan. "Apa yang mereka request itu bisa dilakukan mulai dari penunjukan, apakah lelang ulang dan evaluasi. Karena itu jelas tertuang dalam aturan," pungkasnya.(NACO/B-11)