BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah didampingi Ketua DPRD Triyanto dan Wakil Ketua I DPRD Rusdi Ghozali serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aida Lailawati, menyampaikan keterangan pers terkait pengadaan seragam sekolah gratis bagi peserta didik tingkat SD dan SMP.

"Kami pastikan bahwa program tersebut tetap akan dilaksanakan. Namun karena terbentur regulasi, baru bisa direalisasikan pada 2018," kata Nurhidayah, saat jumpa pers di ruang rapat Bupati Kobar, Senin (3/7/2017).

Ia menurutkan, pada Senin (3/7/2017), dirinya dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah genap memimpin Kobar selama 30 hari. Dalam kurun waktu itu, banyak hal yang perlu dimaksimalkan dan dimantapkan. Ia juga menegaskan bahwa ada banyak program dalam visi misi pada saat kampanye yang belum bisa terakomodasi. Khususnya, berkaitan dengan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Hal itu disebabkan kebijakan yang diamankan pada tahun anggaran 2017 adalah program kepala daerah terdahulu.

"Saat ini adalah masa transisi kepemimpinan dan kami saat dilantik sudah memasuki pertengahan tahun anggaran. Sehingga pada 2017 ini kami melakukan pemantapan terhadap program-program yang telah disusun oleh bupati sebelumnya," tegas Nurhidayah.

Berkenaan dengan terbenturnya program pengadaan seragam gratis dengan regulasi pada tahun ini, Bupati meminta maaf kepada masyarakat Kobar. Bupati memastikan bahwa program seragam gratis tersebut akan diwujudkan pada tahun anggaran 2018 mendatang. "Kita sudah koordinasikan program ini dengan pihak terkait dan memang tidak bisa dianggarkan pada tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Triyanto, mengungkapkan bahwa sejatinya janji politik terkait dengan seragam gratis tersebut sudah diperjuangkan sejak awal. DPRD Kobar juga telah menerima surat sejak awal dan segera berkoordinasi dengan jajaran DPRD.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan koordinasi bersama jajaran dewan, program tersebut tidak bisa dipaksakan untuk direalisasikan pada tahun ini karena harus disesuaikan dengan regulasinya yang nantinya visi misi akan dituangkan dalam RPJMD. " Program ini tetap kita laksanakan pada 2018," tegas Triyanto.

Sedangkan Kepala Disdikbud Kobar Aida Lailawati mengatakan, pengadaan seragam sekolah gratis diatur dalam peraturan pemerintah berupa bantuan biaya pendidikan dan bisa juga diatur di dalam peraturan daerah.

Untuk pengadaan seragam sekolah gratis di Kobar dibutuhkan pagu sebesar Rp5,6 miliar dengan kalkulasi per siswa Rp500 ribu. Karena program tersebut menyangkut anggaran yang besar, maka diperlukan regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum ke depannya.

"Kita sedang menyiapkan untuk memasukan program ini dalam RPJMD dan regulasinya juga sudah kita siapkan sehingga 2018 program ini dapat diwujudkan," cetusnya. (KOKO SULISTYO/B-3)