BORNEONEWS, Sampit - Posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak H-7 lebaran hingga H+2 lebaran, nihil laporan karyawan yang tidak dibayar THR.

"Tidak ada laporan ke kami sejak pembukaan pengaduan hingga H+2 lebaran. Artinya perusahaan bisa dikategorikan patuh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Bima Eka Wardhana, Senin (3/7/2017)

Menurut Bima sampai saat ini bukan hanya tidak ada laporan tidak dibayaran THR saja, namum keterlambatan pembayaranpun nihil pengaduannya. Apalagi, pengaduan yang mereka layani sebelum lebaran beberapa waktu lalu termasuk keterlambatan pembayaran THR.

"Kita berharap ke depan seluruh perusahaan bisa mematuhi aturan sesuai ketentuan. H-7 THR harus dibayar, perusahaan semua harus patuhi itu. Termasuk besarannya harus sesuai prosedur," tegasnya.

Patuhnya perusahaan menjalankan kewajibannya itu menurut Bima setelah mereka melakukan sistem jemput bola dengan langsung datang ke perusahaan-perusahaan. Di sana mereka meminta data jumlah karyawan yang mendapatkan THR termasuk besarannya.

Itu dilakukan agar jangan sampai terjadi tindakan terhadap karyawan yang tidak mendapatkan hak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. (NACO/B-11)